ONLINE GAMBLING

Article Image

Bismillaah, 

ONLINE GAMBLING 

Oleh : Nur Alam

Indonesia darurat judi online (Online gambling), yang beromzet ratusan triliun. Dampak negatif yang ditimbulkan sudah sangat memprihatinkan. 

Saat ini, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Akibatnya, bukan hanya finansial dan mental mereka dirusak, juga dapat menghancurkan kehidupan sosial masyarakat. 

Dahulu, berjudi hanya dilakukan secara konvensional di lapak-lapak judi. Kini, para Bandar judi mengemasnya sangat menarik. Dengan teknologi smartphone judi bisa diakses kapan dan di manapun.

Ada pikiran yang tidak rasional (irrational beliefes) dalam diri mereka, di mana setiap orang berpikir akan menang jika bermain sekali lagi. Pikiran tersebut terus merasuk tanpa sadar dan membuat mereka ketagihan. Dan uang mereka bisa cari dengan berbagai cara, untuk bisa terus berjudi.
  
Seperti kisah tragis yang baru terjadi, seorang isteri polisi di Mojokerto membakar suaminya yang juga anggota polisi, karena sang suami sering menghabiskan gajinya untuk berjudi online.

Juga kisah seorang warga di Batam sepekan lalu. Sudah habis semua hartanya, uang, perhiasan, rumah, mobil dan warisan dari orang tuanya, gegara punya hobby berjudi. Dan kini, dia ditinggalkan keluarganya dalam kondisi melarat.  

Memang tidak pernah ada ceritanya orang menjadi kaya raya lantaran berjudi. Allah menegaskan bahwa berjudi adalah perbuatan keji dan perbuatan setan, menimbulkan permusuhan, kebencian dan menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah (QS. 5:90-91).

Juga Rasulullah tegas mengingatkan, “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi” (HR. Bukhari).

Karena lebih banyak mudharat dari manfaatnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa dua jenis judi, yaitu online maupun offline, hukumnya sama-sama haram. 

Syahwat ingin meraih kekayaan instan tanpa perlu bekerja keras, menjadi alasan utama para penjudi konvesioanl maupun online. Padahal, ini sungguh kelicikan dan perangkat setan yang disebut tazyin, yaitu memandang baik semua perbuatan maksiat. 

Karena berjudi, maka waktu, uang, energi dan harta terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah ini. Bahkan dapat melupakan kewajiban terhadap diri dan keluarganya sendiri (QS. 59:19).

Berikut tips untuk menghindarkan diri dan berhenti dari dunia perjudian.

Pertama, Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Terutama harus berani mencegah kemunkaran (Nahi munkar), dengan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya. Peran ini harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan malah mereka yang dibekingi.

Kedua, Memahami Dalil Larangan Berjudi.
Terutama peran ini harus dilakukan oleh para Alim dan Ulama. Mereka harus dicerahkan dengan berbagai ayat dan hadits Rasulullah tentang bahaya dan dampak negatif dari perbuatan judi tersebut. Judi menyengsarakan dan memiskinkan. 

Ketiga, Menghindari Bergaul dengan Penjudi.
Perlahan saudara-saudara kita harus dijauhkan dari lingkaran kehidupan penjudi. Dengan mengajak mereka aktif dalam kegiatan yang menyejukkan suasana hatinya, seperti shalat jama’ah, dzikir, menuntut ilmu, sedekah, tilawah Al-Qur’an, dst. 

Keempat, Berikhtiar Mencari Rejeki Halal.
Yakinkan kepada penjudi, bahwa pintu-pintu rejeki yang halal dan barakah banyak sekali. Dengan rejeki tersebut, menjadikan hidup mereka tenang dan qana’ah karena berada dekat dengan Allah dan jauh dari setan.  

Kelima, Berdoa dan Memohon Ampunan Allah.
Sampaikan bahwa pintu-pintu taubat terbuka lebar bagi para penjudi, sebelum datang hari kiamat. Kita ajak mereka bertaubat atas dosa-dosa masa lalunya dan berdo’a untuk membuka lembaran hidup barunya.    

Simpulan 

Untuk hidup menjadi kaya bukan dengan berjudi. Tugas setiap Muslim adalah taat kepada Allah dan berikhtiar dalam mencari rejeki halal barakah di jalan-Nya. 

Hasilnya, serahkan kepada Allah Yang Maha Menjamin hidup dan kehidupan hamba-hamba-Nya.
Wallahul Musta’an …..
Kranggan Permai, Jum’at Penuh Berkah, 21 Dzulhijjah 1445 H./28 Juni 2024 M. Pukul 05.20 WIB.